Categories: Lingga

Kasus Korupsi Pupuk di Lingga, Jaksa Tahan 2 Tersangka

Dikatakan Rizal juga bahwa tersangka juga sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

“Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara namun proses hukum tetap berjalan, hanya pada saat persidangan nanti yang memutuskan,” jelasnya

Atas perbuatannya keedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara./Ruslan

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

11 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

12 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

12 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

12 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

13 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

13 jam ago

This website uses cookies.