BATAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil dan uang tunai Rp444.900.000 dari tersangka Basri Lewaimang dalam kasus narkotika HH Club Planet 3.0 Batam. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam melalui surat penetapan No.1339/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, Penetapan No.1400/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm dan Penetapan No 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tanggal 28 … Lanjutkan membaca Kasus Narkoba HH Club Batam, Bareskrim Sita 4 Mobil dan Uang Tunai Rp444 Juta dari Tersangka Basri Lewaimang
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan