Kasus Narkoba HH Club Batam, Bareskrim Sita 4 Mobil dan Uang Tunai Rp444 Juta dari Tersangka Basri Lewaimang – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Narkoba HH Club Batam, Bareskrim Sita 4 Mobil dan Uang Tunai Rp444 Juta dari Tersangka Basri Lewaimang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena saat meberikan keterangan, Senin 7 September 2026./foto: RD

BATAM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil dan uang tunai Rp444.900.000 dari tersangka Basri Lewaimang dalam kasus narkotika HH Club Planet 3.0 Batam.

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam melalui surat penetapan No.1339/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm, Penetapan No.1400/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm dan Penetapan No 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tanggal 28 Agustus 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam terkait persetujuan penyitaan yang diajukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap tersangka Basri Lewaimang.

“Untuk tersangka Basri Lewaimang sudah dikeluarkan Penetapan oleh Penga,dilan Negeri Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam Senin 7 September 2026 siang.

Wattimena menguraikan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Basri Lewaimang diantaranya, 1 unit kendaraan Mitusbisgi Xpander warna hitam berikut dengan kunci kontak.

Kemudian, 1 unit kendaraan Honda Brio warna putih berikut dengan kunci kontak. 1 Unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam berikut kunci kontak, 1 unit kendaraan Jeep Wrangler tipe Rubicon warna hitam.

Selain itu, pemyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar 444.900.000(444,9 Juta) dari tersangka Basri Lewaimang.

Selain tersangka Basri Lewaimang, Pengadilan Negeri Batam juga telah memberikan persetujuan penyitaan barang bukti dari beberapa tersangka lainnya dalam kasus narkoba HH Club Planet 3 Batam.

Beberapa tersangka tersebut diantaranya, Zainal Agustin Lubis, Yeskiel Morales Gultom, Sila, Sutin Maimanah, Irwandi alias Iwan, Rianto dan Deky.

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di HH Club Batam

Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

32 Orang Diamankan

Dari lokasi, petugas mengamankan 32 orang dan sejumlah barang bukti narkotika. Usai penggerebekan, petugas langsung menyegel lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri BJP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Eko menjelaskan, 32 orang yang ditahan di antaranya berstatus sebagai tersangka dan saksi.

Bareskrim Lakukan Pendalaman

Eko menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi untuk mengungkap kronologi dan jaringan peredaran narkoba.

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai,”tandasnya./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!