Categories: BATAMHUKUM

Kasus Pencurian Dua Oknum Advokat P19, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Kepri

BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas perkara kasus pencurian di PT AMI dengan tersangka dua oknum Advokat di Batam berinisial ARR dan RI masuk Tahap P19.

Jaksa Peneliti Kejati Kepri mengembalikan mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri karena dinilai belum lengkap.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng kepada SwaraKepri, Rabu 1 November 2023.

“Untuk kasus tersebut, baru 3 hari yang lalu Jaksa Peneliti menerbitkan P19 kepada penyidik Kepolisian dan menerbitkan beberapa petunjuk. Saat ini, kita masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak Kepolisian untuk P19 tersebut nanti akan diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti berkas P19 tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila berkas P19 dan beberapa petunjuk tersebut telah dilengkapi oleh penyidik Kepolisian nantinya akan diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri barulah diterbitkan P21 untuk kasus tersebut.

“Jika dinyatakan lengkap baru kita terbitkan P21 baru bisa masuk ke tahap 2 pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, tersangka ARR diduga melakukan pencurian di PT AMI sebesar Rp8,975 Miliar.

Sementara tersangka RI diduga melakukan pencurian di PT AMI diperkirakan mencapai puluhan Miliar.

Berita sebelumnya, Dua orang oknum advokat di Batam masing-masing berinisial ARR dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan PT AMI yang berada di Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Kamis 12 Oktober 2023 siang.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka, hal ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan saat ini proses pemeriksaan masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Kata dia, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 usai dilaporkan oleh Lim Chui Lan yang merupakan Abang dari Lim Siang Huat Lan WNA Singapura yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

“Untuk Pasal yang dijerat sesuai dengan SPDP Polda Kepri kepada Kejati Kepri pada tanggal 2 Oktober 2023. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

Sediakan selera anda untuk perjalanan merentasi Mediterranean dan seterusnya. Meneruskan kejayaan besar dalam tempoh 2…

53 menit ago

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan Listrik, Pertumbuhan Tetap Positif pada 2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan…

4 jam ago

Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

Pernah terpikir untuk merasakan atmosfer kuliah di luar negeri, tapi masih ragu dengan biaya atau…

5 jam ago

BRI Insurance Tebar Promo Spesial di Event BRI Consumer Expo 2026 di JICC

BRI Insurance berpartisipasi dalam BRI Consumer Expo 2026 yang berlangsung pada 22–24 Mei 2026 di…

5 jam ago

BRI Region 6 Gelar Pertemuan dan Rapat Koordinasi Change Agent Kordinator Bertema “SAPA CAK”

Dalam upaya memperkuat peran Change Agent Kordinator (CAK) di lingkungan kerja, BRI Region 6/Jakarta 1…

6 jam ago

BRI Teras Pasar Kramat Jati Buka Layanan Weekend Banking di Saat Libur

Untuk memberikan kemudahan layanan transaksi kepada masyarakat dan para pedagang, BRI Teras Pasar Kramat Jati…

6 jam ago

This website uses cookies.