BATAM – Kasus pengeroyokan DJ Stevanie dengan dua tersangka Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam, masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) oleh pihak Kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi Keadilan Restoratif(Restorative Justice).
“Sudah henti sidik, demi keadilan restoratif,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 24 Juni 2025 siang.
Noval menjelaskan penghentian penyidikan kasus tersebut diputuskan melalui gelar perkara khusus di Polresta Barelang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara khusus(penghentian penyidikan). Kami akan memberitahukan kepada pihak pelapor, terlapor, JPU(Jaksa Penuntut Umum) serta Konsulat terhadap progres penanganan kasus tindak pidana tersebut,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan penghentian penydikan dari penyidik Kepolisian.
“SP3 terkait RJ belum kami terima. Terakhir kami terbitkan surat perpanjangan penahanan per tanggal 20 Juni 2025 sampai 7 Agustus 2025,”tegasnya kepada SwaraKepri, Selasa 24 Juni 2025 sore.
Iqram menegaskan bahwa selama belum menerima pemberitahuan penghentian penyidikan dari Kepolisian, pihaknya masih menganggap penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Kami JPU seperti itu, kita sudah ada pemberitahuan adanya penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya permintaan perpanjangan penahanan. Jadi selama belum ada pemberitahuan penghentian penyidikan, kami menganggap penyidikan ini masih berjalan,”pungkasnya./RD
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
This website uses cookies.