Categories: BATAM

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Akan Beritahu Jaksa

BATAM – Kasus pengeroyokan DJ Stevanie dengan dua tersangka Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam, masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) oleh pihak Kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi Keadilan Restoratif(Restorative Justice).

“Sudah henti sidik, demi keadilan restoratif,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 24 Juni 2025 siang.

Noval menjelaskan penghentian penyidikan kasus tersebut diputuskan melalui gelar perkara khusus di Polresta Barelang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara khusus(penghentian penyidikan). Kami akan memberitahukan kepada pihak pelapor, terlapor, JPU(Jaksa Penuntut Umum) serta Konsulat terhadap progres penanganan kasus tindak pidana tersebut,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan penghentian penydikan dari penyidik Kepolisian.

“SP3 terkait RJ belum kami terima. Terakhir kami terbitkan surat perpanjangan penahanan per tanggal 20 Juni 2025 sampai 7 Agustus 2025,”tegasnya kepada SwaraKepri, Selasa 24 Juni 2025 sore.

Iqram menegaskan bahwa selama belum menerima pemberitahuan penghentian penyidikan dari Kepolisian, pihaknya masih menganggap penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

“Kami JPU seperti itu, kita sudah ada pemberitahuan adanya penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya permintaan perpanjangan penahanan. Jadi selama belum ada pemberitahuan penghentian penyidikan, kami menganggap penyidikan ini masih berjalan,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

2 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

4 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

6 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.