Categories: BATAM

Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie Dikabarkan di SP3, Begini Respon Akademisi Hukum

BATAM – Kasus pengeroyokan DJ Stevanie oleh tiga tersangka Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam dikabarkan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) oleh pihak Kepolisian.

Dua tersangka yakni Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka lainnya bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masih Daftar Pencarian Orang(DPO) Kepolisian.

Akademisi Hukum Kota Batam, Dr Diki Zukriadi SH,MH mempertanyakan alasan penerbitan SP3 atau Restoratif Juctice(RJ) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevanie tersebut.

Ia menerangkan bahwa dalam peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) telah secara jelas mengatur ketentuan penerapan RJ adalah untuk tindak pidana ringan.

Yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, tidak mengancam jiwa/tubuh manusia, dan meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran denda ringan.

“Jika kita merujuk pada Perpol tersebut maka Polisi seharusnya kasus ini tidak bisa di RJ kan atau SP3. Karena SP3 itu adalah bagian dari bentuk RJ sendiri,” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 21 Juni 2025.

Diki pun mengupas satu-persatu dari fakta-fakta kasus pengerokokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dari Vietnam ini.

Pertama, Polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasal ini sudah pasti tidak terakomodir dalam syarat-syarat RJ karena dalam Perpol disebutkan kasus pidana yang dapat di RJ kan adalah kasus dengan ancaman pidana ringan,” jelasnya.

Kemudian kedua, kasus pengeroyokan itu mengancam tubuh/jiwa seseorang. Dalam ketentuan Perpol RJ tidak bisa dilakukan untuk kasus-kasus yang mengancam tubuh/jiwa seseorang.

“Artinya syarat kedua RJ yang diatur dalam Perpol ini tidak bisa dipenuhi sebagai syarat RJ kasus pengeroyokan DJ Stevanie,” tuturnya.

Dan ketiga, Perpol ini juga secara tegas mencantumkan kasus-kasus tindak pidana ringan yang bisa di RJ kan yaitu pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pelanggaran denda ringan.

“Berarti kan jelas bahwa kasus pengeroyokan ini tidak memenuhi ketiga syarat RJ yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021,” tegas dia.

“Jadi kalau pihak kepolisian menghentikan penyidikan (SP3) yang itu artinya kasus ini di RJ kan maka bagaimana penafsiran Perpol No 8 tahun 2021 ini terkait syarat formil dan materiil?” tutupnya mempertanyakan.

Senada, Miftahul Huda, SH, MH, Dosen Hukum kampus swasta di Batam, menambahkan bahwa dalam penerapan RJ kasus ini harus memperhatikan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Yang dimaksud dalam asas keadilan, pertama keadilan komutatif yaitu keadilan yang didapat oleh semua pihak. Kedua adalah keadilan distributif yaitu seseorang mendapat keadilan sesuai haknya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

1 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

2 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

4 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

5 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

6 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.