Categories: HUKUM

Kasus Penggelapan Rokok di Gelper Merlion, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Batam

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara banding terdakwa Ira Mustika terkait kasus penggelepan rokok di Gelper Spurgame Merlion Batu Batam.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yan Elhas Zeboea kepada Swarakepri, Kamis(18/6/2020) sore.

“Iya, kami sudah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 220/PID.B/2020/PT.PBR tersebut dinyatakan bahwa Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan penuntut umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 22/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 31 Maret 2020 yang dinyatakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim dalam petikan putusan tersebut.

Majelis Hakim juga memutuskan, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2500.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan terdakwa Isra Mustika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

56 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

1 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

1 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.