Categories: HUKUM

Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Begini Keterangan Midi di Persidangan

BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di kampung Aceh mengatakan Hendriawan telah ingkar janji dengan waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 50 Juta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Midi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/7).

Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta lagi.

“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia, saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya cash,” kata Midi.

Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis, Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun tidak aktif saat dihubungi Midi.

“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang Midi.

Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.

Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak terima.

“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya tidak akan ribut,” tutupnya.

Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh anggotanya.

“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di Nagoya,” ujarnya.

Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara…

6 menit ago

Kolaborasi BINUS Bandung dan Kampus Perkuat Artspreneurship Ekonomi Kreatif

Bandung dikenal sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia yang menjadi ruang tumbuh bagi seni,…

26 menit ago

Simbiosis Manusia-AI: Bagaimana Pasar Berkembang Lebih Dulu Membangun Masa Depan

Pendahuluan Selama empat dekade terakhir, pasar berkembang menempuh jalur yang berbeda dalam mencapai kematangan teknologi.…

1 jam ago

Cara Mengatur Stop Loss dan Take Profit untuk Trading Emas

Perdagangan emas atau gold trading di pasar berjangka merupakan salah satu instrumen investasi yang paling diminati karena…

2 jam ago

napocut Hadirkan 100+ Pilihan Hijab Paris untuk Setiap Undertone Kulit Perempuan Indonesia

Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan…

4 jam ago

2 Saham AS yang Dinilai Punya Potensi Monster di Era AI dan Krisis Energi

Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…

5 jam ago

This website uses cookies.