Categories: BATAM

Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan?

BATAM – Perkara penyelundupan minuman beralkohol(mikol) sebanyak 1 kontainer senilaiRp6,9 Miliar dengan dua terdakwa yakni Andika dan Toman Simatupang telah berkekuatan Hukum tetap(inkrah).

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andika, dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Toman Simatupang, pada persidangan yang digelar tanggal 15 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi membenarkan perkara mikol 1 container tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan dalam tahapan ekseksusi sebelum dilakukan lelang, terhadap barang bukti mikol tersebut harus dilakukan penilaian.

“Mikol tersebut harus diuji dan dinilai, apakah masih bisa digunakan untuk kemudian dilelang. Jika tak layak lagi digunakan bisa juga dimusnahkan,”jelasnya.

Ketika disinggung sejauh mana tahapan proses eksekusi putusan kasus mikol 1 kontainer tersebut di Kejaksaan Negeri Batam, Tyan mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait itu kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang diamankan tersebut diantaranya 24.360 botol merek RIO, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

17 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

18 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.