Categories: BATAM

Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan?

BATAM – Perkara penyelundupan minuman beralkohol(mikol) sebanyak 1 kontainer senilaiRp6,9 Miliar dengan dua terdakwa yakni Andika dan Toman Simatupang telah berkekuatan Hukum tetap(inkrah).

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andika, dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Toman Simatupang, pada persidangan yang digelar tanggal 15 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi membenarkan perkara mikol 1 container tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan dalam tahapan ekseksusi sebelum dilakukan lelang, terhadap barang bukti mikol tersebut harus dilakukan penilaian.

“Mikol tersebut harus diuji dan dinilai, apakah masih bisa digunakan untuk kemudian dilelang. Jika tak layak lagi digunakan bisa juga dimusnahkan,”jelasnya.

Ketika disinggung sejauh mana tahapan proses eksekusi putusan kasus mikol 1 kontainer tersebut di Kejaksaan Negeri Batam, Tyan mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait itu kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang diamankan tersebut diantaranya 24.360 botol merek RIO, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

12 menit ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

42 menit ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

1 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

1 jam ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

3 jam ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

3 jam ago

This website uses cookies.