Categories: BATAM

Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan?

BATAM – Perkara penyelundupan minuman beralkohol(mikol) sebanyak 1 kontainer senilaiRp6,9 Miliar dengan dua terdakwa yakni Andika dan Toman Simatupang telah berkekuatan Hukum tetap(inkrah).

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andika, dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Toman Simatupang, pada persidangan yang digelar tanggal 15 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi membenarkan perkara mikol 1 container tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan dalam tahapan ekseksusi sebelum dilakukan lelang, terhadap barang bukti mikol tersebut harus dilakukan penilaian.

“Mikol tersebut harus diuji dan dinilai, apakah masih bisa digunakan untuk kemudian dilelang. Jika tak layak lagi digunakan bisa juga dimusnahkan,”jelasnya.

Ketika disinggung sejauh mana tahapan proses eksekusi putusan kasus mikol 1 kontainer tersebut di Kejaksaan Negeri Batam, Tyan mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait itu kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang diamankan tersebut diantaranya 24.360 botol merek RIO, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

34 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

50 menit ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.