Categories: BATAM

Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan?

BATAM – Perkara penyelundupan minuman beralkohol(mikol) sebanyak 1 kontainer senilaiRp6,9 Miliar dengan dua terdakwa yakni Andika dan Toman Simatupang telah berkekuatan Hukum tetap(inkrah).

Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andika, dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Toman Simatupang, pada persidangan yang digelar tanggal 15 November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti satu kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi membenarkan perkara mikol 1 container tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan dalam tahapan ekseksusi sebelum dilakukan lelang, terhadap barang bukti mikol tersebut harus dilakukan penilaian.

“Mikol tersebut harus diuji dan dinilai, apakah masih bisa digunakan untuk kemudian dilelang. Jika tak layak lagi digunakan bisa juga dimusnahkan,”jelasnya.

Ketika disinggung sejauh mana tahapan proses eksekusi putusan kasus mikol 1 kontainer tersebut di Kejaksaan Negeri Batam, Tyan mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait itu kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari JPU,”pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Bea Cukai Batam. Ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang diamankan tersebut diantaranya 24.360 botol merek RIO, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker dan 120 botol merek Macallan./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

19 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

20 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

20 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

20 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

20 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

21 jam ago

This website uses cookies.