BATAM – Sidang kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam atas terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/2/2017).
Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa.
Terdakwa Irwanto alias Iwan dalam keterangannya di persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Saya salah yang mulia karena melanggar ketentuan UU tentang pungutan terhadap pengurusan dokumen kepada warga,” ujar Iwan kepada Majelis Hakim.
Meski demikian, Iwan tetap berdalih bahwa uang yang diberikan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan diperolehnya tanpa ada paksaan sama sekali.
“Tapi saya tidak pernah meminta yang mulia, mereka memberikannya dengan ikhlas,” terangnya.
Sementara itu terdakwa Jamaris dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui masalah pungli yang dilakukan oleh stafnya tersebut.
“Saya tidak tahu yang mulia,” kata Jamaris
Ketika ditanya Majelis Hakim soal barang bukti uang Rp 2,4 juta yang dirampas darinya saat OTT, Jamaris berdalih uang tersebut untuk membayar Prudensial anaknya sebesar Rp 2,3 juta.
Namun ketika Hakim mengingatkan terdakwa untuk jujur dipersidangan, Jamaris mengatakan bahwa sebagian uang tersebut adalah yang diberikan warga dalam pengurusan dokumen.
“1,3 juta yang mulia sebenarnya untuk pembayaran Prudensial anak saya, sekitar Rp 500 ribu adalah dari warga,” ungkapnya.
Ditanya Hakim apakah dibenarkan penerimaan uang dari warga terkait masalah pengurusan dokumen, Jamaris menegaskan tidak dibenarkan.
“Tidak dibenarkan sejak 2013 yang mulia, tapi uang yang diberikan warga selalu saya tolak, namun mereka tetap memberikan dan mengatakan bahwa ini adalah rejeki,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
BRI Krekot bersama ASABRI menggelar rapat koordinasi guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah…
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencatat sejarah dengan memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk…
Tingginya animo masyarakat terhadap KA Cikuray semakin terlihat setelah kereta tersebut mulai beroperasi menggunakan rangkaian…
This website uses cookies.