Categories: HUKUM

Kasus Reklamasi Pulau Bokor, Abob Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Achmad Machbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor dijerat dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(6/12/2016) siang.

Abob didakwa melanggar pasal 109 Jo Pasal 36 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf (a),(b) Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU Susanto Martua mengatakan, terdakwa Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur PT.Power Land bersama-sama dengan saksi AFUAN selaku Komisaris PT.Power Land (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sejak awal Maret 2012 sampai Januari 2013 di wilayah Tiban Utara Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah, Sekupang Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Awalnya terdakwa dan saksi Afuan bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara, Tanjung Uma untuk menarik minat investor. Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, terdakwa menyuruh saksi Afuan untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit,” ujar Martua.

Martua menguraikan, bahwa terdakwa memperoleh atau mendapatkan lokasi untuk pengembangan kawasan wisata terpadu di wilayah Tiban Utara setelah mengajukan permohonan kepada Walikota Batam tanggal 09 Oktober 2011 terkait perhomonan lahan reklamasi laut wilayah Sekupang Tiban Pulau Bokor Kota Batam. Dari permohonan tersebut, Pemko Batam mengeluarkan Surat Nomor 145/591.4/BAPERTADA/XI/2011 tanggal 04 November 2011 terkait persetujuan Rencana Pengembangan Kawasan kepada PT. Power Land.

“Dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu tersebut, PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara dengan cara meminta saksi Awang Herman selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land, namun dalam pelaksanaannya PT.Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri.

Dikatakan bahwa saat terdakwa meminta saksi Awang Herman untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai di wilayah Tiban Utara dan wilayah Kelurahan Tiban Indah, ternyata PT.Power Land tidak mempunyai ijin lingkungan. Terdakwa maupun saksi Afuan tidak memberitahukan kepada saksi Awang Herman kalau PT.Power Land belum mempunyai ijin lingkungan.

“Pada bulan Juni 2012, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT.Power Land sempat dihentikan sementara karena adanya surat dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota dengan surat nomor:332/Bapedal/PL/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan kepada PT.Power Land untuk menghentikan sementara kegiatan karena dokumen lingkungan masih dalam proses kerangka acuan amdal. Namun pada bulan September 2012 kegiatan tersebut dilakukan kembali,” jelasnya.

Kata Martua, kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT.Power Land merupakan kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan volume urug lebih dari 500.000 m3 sehingga termasuk dalam jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

“Pada kenyataannya PT.Power Land melakukan kegiatan reklamasi pantai sebelum adanya ijin lingkungan atau tanpa dilengkapi adanya ijin lingkungan,” terangnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Rivai menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan(eksepesi).

“Itukan masalah perijinan, kita mau langsung ke pokok kasusnya saja,”ujar Ahmad Rivai seusai persidangan.

Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Hakim anggota Endri Nurindra dan Egi akan kembali digelar seminggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.