BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).
JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.
“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.