BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).
JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.
“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.