BATAM – Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 gram dengan terdakwa dua warga negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Senin(5/6).
JPU Andi Akbar membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kedua terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Zulkifli. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Bernard Nababan.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.
“Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata Bernard kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 12 Juni untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga tanggal 12 Juni dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.