Kasus Liquid Vape Oknum Imigrasi Batam
Terdakwa Aryaguna Penan, oknum petugas Imigrasi Batam didakwa dalam kasus kepemilikian liquid vape mengandung narkotika.
Aryaguna Penan didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan(berkas terpisah).
Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan tertulis. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Aryaguna Penan Dkk 1 tahun dan 6 bulan penjara./RD
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…
Pertandingan futsal persahabatan yang mempertemukan pekerja BRI Region 6 dengan pekerja PT BKS ini diselenggarakan…
Dalam memperkuat transformasi layanan yang berorientasi pada pelanggan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin menunjukkan…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan…
Minat investor Indonesia terhadap aset global terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya diversifikasi portofolio…
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional III,…
This website uses cookies.