Categories: INVESTIGASI

Kasus Transfer Dana Tanpa Izin, PN Batam Vonis Bebas Direktur Money Changer

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa DK alias AC, Direktur salah satu perusahaan pedagang valuta asing(money changer) di kawasan Lubuk Baja, dalam kasus dugaan tindak pidana transfer dana tanpa izin, Kamis(24/11/2016) lalu.

Atas vonis bebas Ketua Majelis Hakim Zulkifli di dampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita telah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar JPU Susanto Martua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa DK terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 25 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang transfer dana, Badan Usaha bukan Bank yang menyelenggarakan transfer dana tanpa izin Bank Indonesia dapat dikenai sanski administratif antara lain, teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan tranfer dana dan/atau pencabutan izin penyelenggaran kegiatan transfer dana.

“Majelis berpendapat, bilapun kegiatan yang dilakukan terdakwa yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana tanpa izin dari Bank Indonesia adalah merupakan bentuk pelanggaran administratif yang hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang penentuan hukumannya merupakan kewenangan Bank Indonesia,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan penuntut umum di dalam surat dakwaannya adalah terbukti namun bukan merupakan tindakan pidana.

“Karena perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan untuk menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin, melanggar pasal 79 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera di tahan,” kata JPU dalam tuntutannya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

RED/TIM
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.