BATAM – Tim Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan Bos Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Mehdi Yousefi didampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Bakamla RI dan Kejaksaan melakukan kunjungan teknis ke Kapal MT Arman 114, pada Kamis 27 Juni 2024.
Kunjungan teknis ke kapal MT Arman 114 ini berdasarkan surat undangan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B- /L.10.11/Eku.2/06/2024 menanggapi surat dari Duta Besar Republik Islan Iran tanggal 25 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan kunjungan teknis ke kapal MT Arman 114 tersebut.
“Iya benar, kami yang mengeluarkan surat kunjungan teknis bersama pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Kami juga melakukan pendampingan disana,” ujarnya ketika ditemui SwaraKepri di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.
Sementara itu Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co juga membenarkan adanya kunjungan teknis ke kapal MT Arman 114 tersebut.
“Klien kami(Bos OMS) bersama dengan Kedutaan Besar Republik Islam Iran didampingi oleh KLHK, Bakamla RI dan kejaksaan sudah mengunjungi dan naik ke atas kapal MT ARMAN 114 atas izin dari kejaksaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juli 2024.
Supardi mengungkapkan saat kunjungan teknis tersebut, ditemukan beberapa kerusakan kapal.
“Hal ini membuat kerugian klien kami semakin besar, terlebih sejak proses permasalahan ini(kasus MT Arman 114) muncul sampai sekarang sudah hampir 12 bulan,”bebernya.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments