Categories: BATAMNASIONAL

Kejagung Jelaskan Soal Pengambilan Sampel Minyak Kapal MT Arman 114

BATAM – Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan hasil kunjungan Badan Pemulihan Aset(BPA) dalam pelaksanaan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapal MT Arman 114.

Kegiatan pengambilan sampel minyak(Light Crude Oil) ini dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

“Hasil pengambilan sampel saat ini sedang dalam proses pengujian di laboratorium PT KPI(Kilang Pertamina Internasional) dengan jangka waktu proses sesuai dengan standard yang berlaku di PT KPI,”ujar Harli kepada SwaraKepri, Senin 10 Februari 2025 malam.

Ia menambahkan bahwa setelah hasil pengujian di Lab PT KPI diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian. Hasil pengujian akan digunakan dalam melakukan penilaian terhadap light crude oil tersebut.

“Setelah hasil pengujian diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian, dan hasil pengujian tersebut akan digunakan penilai sebagai pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap barang rampasan berupa light crude oil,’pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung turun ke Batam untuk melaksanakan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapak MT Arman 114.

Pengambilan sampel minyak yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negera atas terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya kunjungan BPA Kejagung RI ke Batam untuk pendampingan pengambilan sampel minyak di Kapal MT Arman 114.

“Bahwa memang benar dilakukan pengambilan sampel minyak di dalam Kapal MT Arman 114,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 3 Februari 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.