Categories: BATAMNASIONAL

Kejagung Jelaskan Soal Pengambilan Sampel Minyak Kapal MT Arman 114

BATAM – Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan hasil kunjungan Badan Pemulihan Aset(BPA) dalam pelaksanaan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapal MT Arman 114.

Kegiatan pengambilan sampel minyak(Light Crude Oil) ini dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

“Hasil pengambilan sampel saat ini sedang dalam proses pengujian di laboratorium PT KPI(Kilang Pertamina Internasional) dengan jangka waktu proses sesuai dengan standard yang berlaku di PT KPI,”ujar Harli kepada SwaraKepri, Senin 10 Februari 2025 malam.

Ia menambahkan bahwa setelah hasil pengujian di Lab PT KPI diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian. Hasil pengujian akan digunakan dalam melakukan penilaian terhadap light crude oil tersebut.

“Setelah hasil pengujian diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian, dan hasil pengujian tersebut akan digunakan penilai sebagai pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap barang rampasan berupa light crude oil,’pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung turun ke Batam untuk melaksanakan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapak MT Arman 114.

Pengambilan sampel minyak yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negera atas terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya kunjungan BPA Kejagung RI ke Batam untuk pendampingan pengambilan sampel minyak di Kapal MT Arman 114.

“Bahwa memang benar dilakukan pengambilan sampel minyak di dalam Kapal MT Arman 114,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 3 Februari 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Ocarina

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

10 jam ago

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…

11 jam ago

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

13 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

18 jam ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

19 jam ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

20 jam ago

This website uses cookies.