Categories: HUKUM

Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022, Rabu(5/7/2023).

Adapun enam saksi yang diperiksa diantaranya SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.

Kemudian J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(5/7/2023).

Sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Adapun para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.”, jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis(15/6).

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkahdalam rangka menegakkan keadilan. Dimana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu: WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, MUSIM MAS GRUP”, jelasnya.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya akibat perkara tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.”, pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Salurkan Hewan Qurban dan Jaga Keandalan Listrik di Momen Idul Adha 1447 H

PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan kegiatan pemotongan dan pembagian hewan qurban dalam rangka memperingati…

1 jam ago

Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026, Strategi Bisnis Ampuh BRI Finance

Di tengah tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi yang masih membayangi…

1 jam ago

Dupoin Futures Bersama Jakarta Futures Exchange Tingkatkan Literasi Keuangan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

PT Dupoin Futures Indonesia bersama Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) menggelar seminar literasi keuangan…

1 jam ago

Built to Perfection: Komitmen Waringin Megah dalam Setiap Proyek

Sejak berdiri pada tahun 1987, Waringin Megah General Contractor terus berkembang menjadi salah satu perusahaan…

1 jam ago

Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin menjadi pilihan masyarakat karena kegunaannya yang…

1 jam ago

5 Kesalahan Trading yang Masih Sering Dilakukan Trader Pemula

Memasuki dunia pasar finansial global merupakan langkah besar yang menawarkan potensi pertumbuhan finansial luar biasa,…

2 jam ago

This website uses cookies.