Categories: HUKUM

Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022, Rabu(5/7/2023).

Adapun enam saksi yang diperiksa diantaranya SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.

Kemudian J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(5/7/2023).

Sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Adapun para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.”, jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis(15/6).

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkahdalam rangka menegakkan keadilan. Dimana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu: WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, MUSIM MAS GRUP”, jelasnya.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya akibat perkara tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.”, pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

1 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.