Categories: NASIONAL

Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil

JAKARTA – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima Swarakepri, Rabu sore.

Kelima orang tersangka tersebut diantaranya, MM, selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Kedua DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam Ketiga HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam

Keempat KA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kelima IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” ujarnya.

Dijelaskan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, tiga saksi yg ditetapkan sebagai tersangka yakni KA, DA dan HAW dilakukan penahanan Rutan untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Diketahui perkara ini bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, Tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner.

“Modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar,”terangnya.

“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,”pungkasnya.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.