Categories: BATAM

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

“Kita berharap kasus ini segera dituntaskan. Proyek tersebut sudah mangkrak, dan tidak bisa digunakan sesuai spesifikasi yang direncanakan awal,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 17 Juni 2025 sore.

Ia menilai penyidikan kasus ini berjalan lambat karena penyidik belum menetapkan tersangka. “Memang tidak ada SOP untuk batas Waktu penyidikan, tapi seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.

Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak terlalu rumit, karena bukti-bukti pasti sudah dikantongi penyidik.

“Untuk menghitung kerugian negara, penyidik minta BPKP untuk menghitung. Penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti terhadap dugaan korupsi. Sampai sekarang belum ada tersangka,”jelasnya.

Kata dia, revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan terminal diduga bermasalah di kontruksi awal. “Sebenarnya ada masalah di kontruksi awal. Kenapa alur itu tidak bisa dikeruk lagi, karena kalau dipaksakan tiang pancang akan roboh,”ujarnya.

Disisi lain, Tain juga menyoroti soal pelantikan FAP sebagai Pejabat Eselon 2 di Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Senin 16 Juni 2025.

“Salah satu pejabat eselon 2 yang dilantik itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan batu ampar yang sedang ditangani Polda Kepri,”bebernya.

“Status hukum FAP sebenarnya bagaimana dalam perkara tersebut? Karena sekitar bulan Maret 2025 lalu penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah yang bersangkutan,”lanjut Tain.

Menurut dia, status yang bersangkutan harus jelas dalam perkara tersebut, karena sesuai ketentuan, penggeledahan bisa dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan.

“Dasar penyidik mengajukan penggeledahan ke Ketua Pengadilan karena sudah terbit SPDP. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana, dan kemungkinan sudah mengarah kepada penetapan tersangka,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Lanskap industri kecantikan dan perawatan tubuh di Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan grafik pertumbuhan yang…

19 menit ago

Hadapi Fluktuasi Suku Bunga, BRI Finance Andalkan Strategi Pendanaan Fleksibel

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi pendanaan guna menjaga efisiensi biaya dana…

30 menit ago

Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…

39 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

2 jam ago

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

2 jam ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

3 jam ago

This website uses cookies.