Categories: HUKUM

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Bank Century

Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10).

“Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.

“(Ditangkap) tanpa ada perlawanan,” kata Mukri.

Sebagai informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. “Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri,” katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.

 

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.