Categories: HUKRIM

Kejari Batam “Abaikan” Perintah Hakim Pengadilan Tinggi

PT Dua Kali Terbitkan Surat Perintah, Terdakwa Intan belum Ditahan

BATAM – swarakepri.com : Surat penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru berisi perintah untuk melakukan penahanan dalam rumah tahanan negara Batam di Batam terhadap terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan pada perkara banding Nomor 395/Pid.B/2014/PN.BTM terkait kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige,  hingga kini belum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batam selaku pelaksana penetapan Hakim.

Anehnya, surat penetapan perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah dikirim sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Batam dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Batam yakni surat Nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan surat nomor 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.

Dalam surat pertama ditetapkan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 oktober 2014 sampai 11 november 2014.

Sedangkan dalam surat kedua ditetapkan memperpanjang waktu penahanan terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 november 2014 sampai 10 januari 2015. Kedua surat tersebut ditandatangi oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Yohannes Ether Binti, SH,MHum.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan kedua surat perintah penahanan terdakwa Intan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah diterima Kejaksaan Negeri Batam.

“Setelah surat dari PT kita terima, langsung dikirimkan ke Kejari Batam,” jelasnya, Kamis(11/12/2014) diruang kerjanya

Ketika disinggung terkait belum ditahannya terdakwa Intan, Cahyono mengaku hal tersebut adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Batam. Namun demikian ia menegaskan belum ditahannya terdakwa Intan tidak masuk akal karena perintah Pengadilan Tinggi sudah sangat jelas.

“Kejaksaan wajib melakukan penahanan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar mengaku telah menerima surat perintah penahanan terdakwa Intan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun surat perintah tersebut belum dilaksanakan karena masih ada permasalahan administrasi yang masih perlu diperjelas ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Sebagai pelaksana penetapan Hakim, pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang perlu diperjelas ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya tanpa bersedia merinci hal tertentu apa yang dimaksud, sore tadi, Kamis(11/12/2014) diruang kerjanya.

Ali Akbar juga mengaku tidak mau gegabah untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut sebelum ada penjelasan terkait hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan penahanan terdakwa Intan.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Pengadilan Tinggi. Setelah ada penjelasan, kita akan langsung lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan,” tegasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.