Categories: HUKRIM

Kejari Batam “Abaikan” Perintah Hakim Pengadilan Tinggi

PT Dua Kali Terbitkan Surat Perintah, Terdakwa Intan belum Ditahan

BATAM – swarakepri.com : Surat penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru berisi perintah untuk melakukan penahanan dalam rumah tahanan negara Batam di Batam terhadap terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan pada perkara banding Nomor 395/Pid.B/2014/PN.BTM terkait kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige,  hingga kini belum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batam selaku pelaksana penetapan Hakim.

Anehnya, surat penetapan perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah dikirim sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Batam dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Batam yakni surat Nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan surat nomor 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.

Dalam surat pertama ditetapkan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 oktober 2014 sampai 11 november 2014.

Sedangkan dalam surat kedua ditetapkan memperpanjang waktu penahanan terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 november 2014 sampai 10 januari 2015. Kedua surat tersebut ditandatangi oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Yohannes Ether Binti, SH,MHum.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan kedua surat perintah penahanan terdakwa Intan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah diterima Kejaksaan Negeri Batam.

“Setelah surat dari PT kita terima, langsung dikirimkan ke Kejari Batam,” jelasnya, Kamis(11/12/2014) diruang kerjanya

Ketika disinggung terkait belum ditahannya terdakwa Intan, Cahyono mengaku hal tersebut adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Batam. Namun demikian ia menegaskan belum ditahannya terdakwa Intan tidak masuk akal karena perintah Pengadilan Tinggi sudah sangat jelas.

“Kejaksaan wajib melakukan penahanan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar mengaku telah menerima surat perintah penahanan terdakwa Intan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun surat perintah tersebut belum dilaksanakan karena masih ada permasalahan administrasi yang masih perlu diperjelas ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Sebagai pelaksana penetapan Hakim, pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang perlu diperjelas ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya tanpa bersedia merinci hal tertentu apa yang dimaksud, sore tadi, Kamis(11/12/2014) diruang kerjanya.

Ali Akbar juga mengaku tidak mau gegabah untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut sebelum ada penjelasan terkait hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan penahanan terdakwa Intan.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Pengadilan Tinggi. Setelah ada penjelasan, kita akan langsung lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan,” tegasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

7 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

11 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

13 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.