Categories: HUKRIM

Kejari Batam akan Panggil Paksa Dirut CV Indhiang Kuring

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Genset dan lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku akan memanggil paksa Direktur Utama PT Indhiang Kuring, Agus Mulyana selaku tersangka pada kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

“Kita akan layangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Agus Mulyana dan akan dikirim ke Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Timur serta akan ditembuskan ke Kejagung,” ujar Firdaus, Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Menurutnya pemanggilan paksa akan dilakukan karena tersangka Agus tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pemanggilan pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Firdaus mengatakan bahwa surat panggilan ketiga terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut telah dilakukan dua pekan lalu, namun tersangka tetap tidak hadir. Oleh karenanya tersangka akan dipanggil paksa.

Sementara itu berkas perkara tersangka mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono tersangka Waluyo hingga hari ini(Senin,red) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Terkait hal tersebut, Firdaus mengaku pelimpahan belum bisa dilakukan karena masih ada penyempurnaan dakwaan dan penambahan pasal oleh penyidik

“Kita masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan juga ada penambahan pasal tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN yang dikenakan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai tersangka lainnya yakni Dirut PT Mandala Dharma Krida, H Idit Mujijat Tukidin(61), Firdaus mengaku pemeriskaan terhadap tersanka Idit telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Seperti diketahui tiga tersangka kasus korupsi pengadaan gensett dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam yakni Hendro Harijono, Waluyo dan H idit Mujijat Tulikin saat ini telah ditahan di rumah tahanan(Rutan) Kelas II A Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Bungkam Alibi Terdakwa

BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…

6 jam ago

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…

8 jam ago

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…

1 hari ago

BRI-MI Rajai Segmen Reksa Dana Terproteksi dengan Dana Kelolaan Rp 20,98 Triliun

Jakarta, 8 Mei 2025 — Minat investor terhadap reksa dana terproteksi PT BRI Manajemen Investasi…

2 hari ago

Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

Bulan ini dipenuhi dengan hari libur dan momen istimewa, membuat banyak orang lebih sering mengeluarkan…

2 hari ago

Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025

Bali, Indonesia – Handara Golf & Resort Bali kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional…

2 hari ago

This website uses cookies.