Categories: HUKRIM

Kejari Batam akan Panggil Paksa Dirut CV Indhiang Kuring

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Genset dan lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku akan memanggil paksa Direktur Utama PT Indhiang Kuring, Agus Mulyana selaku tersangka pada kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

“Kita akan layangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Agus Mulyana dan akan dikirim ke Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Timur serta akan ditembuskan ke Kejagung,” ujar Firdaus, Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Menurutnya pemanggilan paksa akan dilakukan karena tersangka Agus tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pemanggilan pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Firdaus mengatakan bahwa surat panggilan ketiga terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut telah dilakukan dua pekan lalu, namun tersangka tetap tidak hadir. Oleh karenanya tersangka akan dipanggil paksa.

Sementara itu berkas perkara tersangka mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono tersangka Waluyo hingga hari ini(Senin,red) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Terkait hal tersebut, Firdaus mengaku pelimpahan belum bisa dilakukan karena masih ada penyempurnaan dakwaan dan penambahan pasal oleh penyidik

“Kita masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan juga ada penambahan pasal tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN yang dikenakan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai tersangka lainnya yakni Dirut PT Mandala Dharma Krida, H Idit Mujijat Tukidin(61), Firdaus mengaku pemeriskaan terhadap tersanka Idit telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Seperti diketahui tiga tersangka kasus korupsi pengadaan gensett dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam yakni Hendro Harijono, Waluyo dan H idit Mujijat Tulikin saat ini telah ditahan di rumah tahanan(Rutan) Kelas II A Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.