Categories: HUKRIM

Kejari Batam akan Panggil Paksa Dirut CV Indhiang Kuring

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Genset dan lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku akan memanggil paksa Direktur Utama PT Indhiang Kuring, Agus Mulyana selaku tersangka pada kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

“Kita akan layangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Agus Mulyana dan akan dikirim ke Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Timur serta akan ditembuskan ke Kejagung,” ujar Firdaus, Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Menurutnya pemanggilan paksa akan dilakukan karena tersangka Agus tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pemanggilan pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Firdaus mengatakan bahwa surat panggilan ketiga terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut telah dilakukan dua pekan lalu, namun tersangka tetap tidak hadir. Oleh karenanya tersangka akan dipanggil paksa.

Sementara itu berkas perkara tersangka mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono tersangka Waluyo hingga hari ini(Senin,red) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Terkait hal tersebut, Firdaus mengaku pelimpahan belum bisa dilakukan karena masih ada penyempurnaan dakwaan dan penambahan pasal oleh penyidik

“Kita masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan juga ada penambahan pasal tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN yang dikenakan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai tersangka lainnya yakni Dirut PT Mandala Dharma Krida, H Idit Mujijat Tukidin(61), Firdaus mengaku pemeriskaan terhadap tersanka Idit telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Seperti diketahui tiga tersangka kasus korupsi pengadaan gensett dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam yakni Hendro Harijono, Waluyo dan H idit Mujijat Tulikin saat ini telah ditahan di rumah tahanan(Rutan) Kelas II A Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.