Categories: HUKRIM

Kejari Batam akan Panggil Paksa Dirut CV Indhiang Kuring

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Genset dan lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengaku akan memanggil paksa Direktur Utama PT Indhiang Kuring, Agus Mulyana selaku tersangka pada kasus korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam.

“Kita akan layangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Agus Mulyana dan akan dikirim ke Kejari Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Timur serta akan ditembuskan ke Kejagung,” ujar Firdaus, Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Menurutnya pemanggilan paksa akan dilakukan karena tersangka Agus tidak mengindahkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pemanggilan pertama, kedua dan ketiga sudah kita lakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Firdaus mengatakan bahwa surat panggilan ketiga terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut telah dilakukan dua pekan lalu, namun tersangka tetap tidak hadir. Oleh karenanya tersangka akan dipanggil paksa.

Sementara itu berkas perkara tersangka mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono tersangka Waluyo hingga hari ini(Senin,red) belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Terkait hal tersebut, Firdaus mengaku pelimpahan belum bisa dilakukan karena masih ada penyempurnaan dakwaan dan penambahan pasal oleh penyidik

“Kita masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan juga ada penambahan pasal tentang Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN yang dikenakan terhadap kedua tersangka,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai tersangka lainnya yakni Dirut PT Mandala Dharma Krida, H Idit Mujijat Tukidin(61), Firdaus mengaku pemeriskaan terhadap tersanka Idit telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Seperti diketahui tiga tersangka kasus korupsi pengadaan gensett dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam yakni Hendro Harijono, Waluyo dan H idit Mujijat Tulikin saat ini telah ditahan di rumah tahanan(Rutan) Kelas II A Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.