BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media.
“Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Rabu(31/5).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap JPU yang dituding Haji Permata tersebut.
“Itu tidak benar(tudingan Haji Permata), JPUnya tidak pernah bertemu dengan Haji Permata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalannya persidangan perkara anak buah Haji Permata bernama Herman berjalan sesuai dengan dengan prosedur yang ada.
“Waktu tuntutan tidak ada komplain, yang dipersoalkan putusan tapi keberatan kepada JPU? Soal putusan itu wewenang Hakim,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.