BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media.
“Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Rabu(31/5).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap JPU yang dituding Haji Permata tersebut.
“Itu tidak benar(tudingan Haji Permata), JPUnya tidak pernah bertemu dengan Haji Permata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalannya persidangan perkara anak buah Haji Permata bernama Herman berjalan sesuai dengan dengan prosedur yang ada.
“Waktu tuntutan tidak ada komplain, yang dipersoalkan putusan tapi keberatan kepada JPU? Soal putusan itu wewenang Hakim,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.