Categories: NASIONAL

IWO Dorong RMOL Polisikan Oknum Pegawai Kementerian PUPR

BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas kekerasan yang menimpa wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone, yang diduga dilakukan oleh petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib hari ini, IWO menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Hentikan tindak kekerasan terhadap wartawan oleh pihak manapun.

2. Mendorong dan mendukung Pemimpin Redaksi RMOL melaporkan pegawai PUPR yang melakukan kekerasan terhadap wartawannya tersebut ke aparat penegak hukum.

Hal ini penting dilakukan pihak media sebagai bagian dari penegakkan hukum dan efek jera kepada pihak manapaun yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

3. Meminta semua pihak agar menghormati tugas wartawan di lapangan.

4. Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses laporan wartawan yang mengalami tindak kekerasan dari pihak manapun.

5. Meminta Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono bertanggung jawab dan maaf secara terbuka atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak buahnya yang diduga telah menanginiaya wartawan RMOL.

Sepanjang tahun 2017 ini IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak kekerasan yang dialami waratawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWISulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan Andono Wibisiono, Pemimpin redaksi (Pimred) Kaili Post.

 

Penulis : Rilis DPP IWO

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

23 menit ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

28 menit ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

1 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

1 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

This website uses cookies.