Categories: KRIMINAL

Kejari Batam Tangkap DPO Kasus Penggelapan PT. Fara’s Shipbuilding & Shiprepair

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menangkap Nining Agustriana, terpidana Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus penggelapan dengan pemberatan senilai Rp 417 Juta di PT Fara’s Shipbuilding & Shipreair Tanjunguncang, Batam, Rabu(24/10/2018) .

Terpidana Nining Agustriana ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Tiban Asri, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nining Agustriana pada tanggal 23 Februari 2017. Pengadilan Tinggu kemudian menguatkan putusan tersebut pada tanggal 24 Mei 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap terpidana Nining.

“DPO atas nama Nining ini sudah kita lakukan pengintaian, dari mulai aktivitas diluar rumah sampai aktivitas sore hari ini(Rabu), kita ikuti sampai pukul 18:30 hingga terpidana berada di rumah, baru kita amankan,” ujar Dedie kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu malam.

Untuk diketahui terpidana Nining Agustriana bekerja sebagai Finance Manager karyawan PT Fara’s Shipbuilding & Shiprepair Tanjunguncang pada tanggal 10 November 2015.

Selama menjabat sebagai Finance Manager, Nining telah mencairkan cek cash (tunai) yang dikeluarkan oleh direktur utama PT. Fara’sA Shipbuliding & Shiprepair.

Cek tunai yang dicairkan oleh terpidana Nining, ternyata tidak dilakukan pembayaran sebagaimana mestinya dan juga terhadap sisa transfer dan sisa pembayaran yang seharusnya di masukan ke rekening perusahaan, namun justru di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terpidana Nining, PT. Fara’s Shipbuilding & Shiprepair mengalami kerugian sebesar Rp. 417.719.297.

 

 

Penulis : Marina

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.