BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus di kediamannya di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu(28/10/2018) pukul 8.35 WITA.
Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencana siang ini langsung diterbangkan ke Batam via Jakarta,” ujar Dedie, Minggu(28/10/2018) siang.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…
BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…
Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…
Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…
Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…
Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…
This website uses cookies.