BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus di kediamannya di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu(28/10/2018) pukul 8.35 WITA.
Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencana siang ini langsung diterbangkan ke Batam via Jakarta,” ujar Dedie, Minggu(28/10/2018) siang.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
This website uses cookies.