BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus di kediamannya di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu(28/10/2018) pukul 8.35 WITA.
Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencana siang ini langsung diterbangkan ke Batam via Jakarta,” ujar Dedie, Minggu(28/10/2018) siang.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.