BATAM – Kejaksaan Negeri Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus di kediamannya di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu(28/10/2018) pukul 8.35 WITA.
Seprianus Kopong merupakan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 26 Mei 2014 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencana siang ini langsung diterbangkan ke Batam via Jakarta,” ujar Dedie, Minggu(28/10/2018) siang.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.