Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.
Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, sementara barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.
Pembacaan putusan yang tidak dihadiri terdakwa(In Absentia) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan alternatif pertama Jaksa pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Sapri Tarigan membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,”ujarnya.
“Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan cargo(muatan) Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari terdakwa MMAMH dirampas untuk negara,” lanjut Sapri Tarigan./Tim
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments