Kata Aji, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Dari lokasi diamankan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 64 karton.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menetapkan seorang tersangka berinisial YM terkait kasus peredaran dan penjualan rokok H&D secara ilegal di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Rabu 10 Agustus 2022.
“Untuk saat ini sudah ada 1 tersangka inisial YM yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Itu keterangan sementara berdasarkan info dari penyidik,” ungkapnya./RD
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments