Kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha harus mempedomani ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan Gedung.
”Dengan adanya sinergitas yang kuat antara Kejaksaan dan Dirjen PKRL KKP, diharapkan penegakan hukum di bidang kelautan dapat menjadi lebih efektif, sehingga dapat melindungi sumber daya alam dan menjaga kelestarian ekosistem laut” tutupnya./RD
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
This website uses cookies.