Categories: HUKUM

Kejati Kepri Lakukan Restoratif Justice Terhadap Dua Perkara Tindak Pidana

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) perkara atas nama Muhammad Sandi Irwansyah bin Suidi perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan tersangka M. Ali alias Ali bin Ismail (Alm) perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa 30 Januari 2024.

Melalui siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, tersangka Muhammad Sandi Irwansyah merupakan tersangka dalam perkara Penggelapan dalam jabatan Jo perbuatan berlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka M. Ali alias Ali bin Ismail (Alm) merupakan tersangka dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Denny Anteng Prakoso menyebut, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat Restoratif Justice yaitu;

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

6. Pertimbangan Sosiologis.

7. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kata dia, dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

“Melalui kebijakan Restoratif Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” sambungnya.

Kegiatan ekspos penghentian penuntutan dua perkara ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, dan Kasi Pidum Kejari Lingga dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual./ Kejati Kepri 

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

4 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

13 jam ago

This website uses cookies.