Categories: BATAM

Keluarga Dwi Putri Minta Terdakwa Wilson Lukman Cs Dihukum Mati

BATAM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini dengan empat terdakwa sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada sidang perdana yang digelar Senin 27 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa(penuntutan terpisah) dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Juru Bicara Keluarga Almarhumah Dwi Putri Apilian Dini, Hamdhani meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap keempat terdakwa.

“Ini pembantaian bukan khilaf. Bukan satu orang. Ini komplotan yang bagi peran. Mami otak rekayasa, Wilson eksekutor utama. Kami menuntut hukuman mati untuk Wilson Lukman Cs. Nyawa dibayar nyawa,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Selasa 28 April 2026.

Hamdhani juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri batam agar tidak memberi ruang untuk perdamaian. “Mohon Majelis Hakim PN Batam jangan beri ruang damai. Tiga hari siksaan tambah tulang lidah patah tidak bisa dibeli uang,”tegasnya.

@swarakepritv Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam BATAM – Wilson Lukman alias Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 April 2026 sore. Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office beragendakan mendengarkan dakwaan JPU. Dalam dakwaan, JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama-sama dengan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apilian Dini. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana,”ujarnyha. JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pembunuhan atau ketiga Pasal 469 ayat 2 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang menyebabkan matinya orang. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Wilson Lukman alis Koko melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. “Terdakwa tidak mengajukan perlawanan,”ujar PH terdakwa. Setelah PH terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah menyatakan persidangan dilanjutkan ke pembuktian. “Karena tidak ada perlawanan, acaranya(persidangan) bisa langusng ke pembuktian. Sidang kita tunda sampai minggu depan tanggal 4 Mei 2026,”kata Ketua Majelis Hakim. Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. “Kita mengikuti aturan yang ada. Soal pasal tidak ada masalah, aturan yang sudah ada sesuai Undang-undang. Kita ikuti saja proses persidangan,”ujar Natalius Zega didampingi Marcos Confery Kaban, Anggelinus dan Suhendra Ataura./RD #batam #wilsonlukman #dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Kronologi Pembunuhan Versi Keluarga

Hamdhani juga membeberkan kronologi pembunuhan terhadap Almarmumah Dwi Putri Apilian Dini sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU di persidangan.

1. Modus Penjebakan

Korban dijebak melamar kerja LC via TikTok “MK Management” milik terdakwa Anik Istiqomah alias Mami. Dijanjikan kerja halal, disuruh datang ke Mess Jodoh Permai Batam.

2. Awal Penyiksaan , 23 Nov 2025

Saat “ritual, korban dipaksa minum bir lalu histeris. Mami tempelkan dupa menyala ke kaki korban hingga menjerit. Korban pingsan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…

47 menit ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

1 jam ago

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…

1 jam ago

30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA),…

2 jam ago

Dorong Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Hadirkan Program Loyalitas Nasabah

Bank Raya sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group terus menegaskan komitmennya dalam…

2 jam ago

EVOS GOPAY Watch Party Perdana di Tangerang, Perkuat Interaksi Komunitas hingga Hadirkan Mini Turnamen

Program nobar berbasis komunitas ini jadi langkah awal ekspansi pengalaman esports ke berbagai kota di…

3 jam ago

This website uses cookies.