Surat Keterangan Kematian Budi Yanto dari RSUD Embung Fatimah
BATAM – Pihak keluarga telah mengikhlaskan kematian Budi Yanto(21) yang sempat dikabarkan meninggal karena dugaan penganiyaan.
“Pihak keluarga shock dan masih trauma, padahal kami sudah mengikhlaskan kepergian korban,” ujar DD juru bicara keluarga Budi Yanto kepada Swarakepri.com lewat sambungan telepon, Selasa (2//8/2016) siang.
Dia mengatakan bahwa pihak keluarga sebenarnya tidak bersedia dipublis ke media, karena sudah mengikhlaskan kepergian korban.
Meskipun sudah terlanjur di beritakan, kami tetap tidak akan mempermasalahkan peristiwa meninggalnya Budi Yanto.
“Intinya kami ikhlas dan tidak akan menuntut institusi manapun,” ujarnya.
Sebelunya, Kejaksaan Negeri Batam membantah adanya dugaan penyiksaan terkait meninggalnya tahanan bernama Budi Yanto di Rumah Tahanan(Rutan Barelang) tanggal 20 Juli 2016 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Immanuel Tarigan kepada Swarakepri.com saat ditemui di Rutan Barelang, Selasa(2/8/2016).
“Tidak ada penyiksaan terkait meninggalnya Budianto, itu murni karena sakit,” ujar JPU dalam perkara Budi Yanto di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, Budi Yanto meninggal karena menderita sakit.
“Luka yang ada di tubuhnya adalah karena goresan dari kukunya sendiri, sakitnya itu karena sakau akibat narkoba, dia menggaruk-garuk tubuhnya sendiri hingga luka,” ujarnya
(RED/DI)
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
This website uses cookies.