BATAM – Kelvin Hong, warga negara Malaysia selaku saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sore.
Sidang perkara Amat Tantoso ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa menghadirkan Kelvin Hong di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada saksi korban Kelvin Hong.
“Kita akan lakukan panggilan kedua. (panggilan) sampai tiga kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujar Dedie kepada swarakepri.com di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis sore.
Dedie menjelaskan, mekanisme yang ada dalam KUHAP, yang pertama di periksa sebagai saksi dalam persidangan adalah saksi korban.
“Tadi sampai jam lima sore yang bersangkutan belum ada kabar. Panggilan sudah kita sampaikan melalui Konsulat. Melalui penyidik juga sudah disampaikan, belum ada kabar sama sekali,”jelasnya.
Disinggung soal status tahanan rumah terdakwa Amat Tantoso, Dedie menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim.
“Itu kewenangan Majelis Hakim, kita sudah limpah kesana(pengadilan),”pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…
Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…
Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…
LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…
Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…
This website uses cookies.