Categories: Tanjung Pinang

Kemenag Tanjungpinang Hargai Keputusan MUI

TANJUNGPINANG – Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang menghargai penuh langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dikeluarkannya Fatwa keputusan nomor 14 Tahun 2020.

Diantaranya keputusan tersebut yakni, tidak melaksanakan sholat Jum’at berjamaah bagi wilayah yang rawan virus ini, hingga mengharamkan ibadah sunnah di tempat umum bagi mereka yang terpapar virus corona.

“Ini ranah hukum MUI, kita mengikuti saja. Insya Allah ini yang terbaik bagi umat islam,” ujar Kepala Kemenag Tanjungpinang Samsu Tarmidi kepada swarakepri, Rabu (18/3/2020) siang.

Ia mengatakan fatwa itu pasti sudsh realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi keselamatan umat yang lebih luas.

“MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistis. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan,” tuturnya.

Kakemenag itu juga mengimbau agar umat beragama menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, kata Samsutarmidi agar dapat saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.

“Saya imbau agar masyarakat Tanjungpinang selalu menjaga kebersihan, kalau untuk muslim, solat membawa sejadah dari rumah, kita mengantisipasi jauh lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, salah satu penjaga masjid yang ada di Tanjungpinang sangat heran dengan keputusan MUI ini, pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mempertanyakan kenapa harus ada imbauan tidak boleh solat Jumat berjameah.

“Saya juga heran ya, saya tau dari Ormas islam yang ada di sini. Ada imbauan tidak memperbolehkan solat Jumat berjamaah, masih banyak lagi. Ada juga kabar kalau mau solat di Masjid membawa sejadah masing-masing. Tapi mau gimana lagi, sudah arahan dari sananya,” pungkasnya.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung

Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung Bandung…

4 jam ago

Bittime: Perkembangan Regulasi Berpotensi Jadi Penopang Pasar Kripto pada Semester II 2026

Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menilai…

4 jam ago

India Sebut Kunjungan PM Modi ke Indonesia Tinggalkan Kesan Mendalam

Pemerintah India menilai kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Narendra Modi ke Indonesia meninggalkan kesan yang sangat…

5 jam ago

Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India

Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan babak baru hubungan Indonesia dan India saat menyampaikan pidato…

5 jam ago

Rayakan Peluncuran POWER 80, itel Indonesia Gelar POWER 80 Mini HYROX Berhadiah Total Rp25 Juta

Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…

5 jam ago

Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga,…

5 jam ago

This website uses cookies.