Categories: HUKUM

Kena OTT, Oknum Dishub Batam Ditetapkan Tersangka

BATAM – Polresta Barelang menetapkan ED, oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) karena hendak meloloskan minuman beralkohol keluar Batam melalui pelabuhan Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pada saat konfrensi pers mengatakan, oknum tersebut memang bertugas di pelabuhan rakyat (Pelra) sekupang dan diduga akan meloloskan barang tersebut tanpa prosedur yang ada.

“Oknum ini memang PNS Dishub Kota Batam, yang bertugas di Pelra sekupang, diduga akan meloloskan dan juga membatu seseorang yang kita cari untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur yaitu minuman keras (Miras) merek Chivas yang dikemas menggunakan kardus,” kata Hengki di Mapolresta Barelang pada Senin (29/7/2019).

Ia juga menambahkan, selain minuman keras yang diamankan, Polresta Barelang juga mengamankan uang sebesar 20 juta untuk meloloskan pengiriman minuman tersebut.

“Kita juga mengamankan uang sebesar dua puluh juta dari tersangka untuk meloloskan pengiriman minuman yang ada dan ini akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelabuhan yang tidak resmi tadi,” tambah Hengki.

Barang tersebut rencananya akan dikirim keluar Kota Batam dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang bersangkuta EF akan kita jerat dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12A atau pasal 11,” tutup Hengki.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

33 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.