Ia juga menyoroti kejadian kebakaran limbah dalam kawasan PT. Logam Internasional Jaya di Sagulung Batam pada Sabtu 4 Januari 2024. Warga sekitar menduga kebakaran disengaja dilakukan oleh pihak perusahaan, karena tawaran warga untuk membantu memadamkan api justru ditolak.
PT. Logam Internasional Jaya merupakan salah satu perusahaan pemilik dan pengimpor kontainer limbah elektronik B3, bersama PT. Esun Internasional Utama Indonesia dan PT. Batam Battery Recycle Industry.
“Kasus limbah elektronik B3 itu harus diselesaikan secara tuntas, termasuk proses hukum. Harusnya BP Batam dan BC Batam membuat surat penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ sehingga status barang wajib re-ekspor. Ini perusahaan justru ijin impor ekspornya yang dibekukan. Pertanyaannya sekarang jadi siapa yang harus dan bisa re-ekspor kalau ijin ketiga perusahaan dibekukan?”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.
View Comments