Ia juga menyoroti kejadian kebakaran limbah dalam kawasan PT. Logam Internasional Jaya di Sagulung Batam pada Sabtu 4 Januari 2024. Warga sekitar menduga kebakaran disengaja dilakukan oleh pihak perusahaan, karena tawaran warga untuk membantu memadamkan api justru ditolak.
PT. Logam Internasional Jaya merupakan salah satu perusahaan pemilik dan pengimpor kontainer limbah elektronik B3, bersama PT. Esun Internasional Utama Indonesia dan PT. Batam Battery Recycle Industry.
“Kasus limbah elektronik B3 itu harus diselesaikan secara tuntas, termasuk proses hukum. Harusnya BP Batam dan BC Batam membuat surat penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ sehingga status barang wajib re-ekspor. Ini perusahaan justru ijin impor ekspornya yang dibekukan. Pertanyaannya sekarang jadi siapa yang harus dan bisa re-ekspor kalau ijin ketiga perusahaan dibekukan?”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
This website uses cookies.
View Comments