Categories: BISNIS

Kepala BP Batam : Master Plan Reklamasi Semakau Kecil Belum Jelas

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan(BP) Kawasan Batam Hatanto Reksodipoetro mengungkapkan bahwa master plan reklamasi Semakau Kecil, yang berada dekat pelabuhan internasional Batam Center, Batam hingga saat ini masih belum jelas.

 

Hal ini disampaikan Hatanto dalam acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama dengan awak media di Ruang Albatros, Radisson Hotel, Batam, Selasa(21/6/2016).

 

Dia mengaku ada dua informasi berbeda yang mereka peroleh terkait tata ruang reklamasi Semakau Kecil yang posisinya berdekatan dengan pelabuhan internasional Batam Center tersebut, yakni soal aturan rambu-rambu pelayaran di pelabuhan dan informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah masuk wilayah reklamasi Batam.

 

“Saya sendiri waktu itu sudah datang kesana(reklamasi Semakau Kecil,red), saya dijelaskan, geram juga saya, tapi kemudian ada juga informasi yang mengatakan bahwa daerah itu sebetulnya sudah ada rencananya sampai dipinggir laut, sudah masuk wilayah reklamasi Batam. Dan didalam air itu juga sekarang sudah tinggal di reklamasi saja, karena tata ruangnya itu sudah masuk dalam wilayah Batam,” terangnya.

 

Untuk memastikan informasi mana yang benar, pihaknya kata Hatanto harus mencari dokumen yang original.

 

“Terus terang kita sendiri masih belum jelas, yang mana data yang betul dan original, apakah memang ada master plan seperti itu atau tidak,” jelasnya.

 

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto menambahkan bahwa kedepan, pengalokasian lahan harus melibatkan semua unsur.

 

“Saya sudah memerintahkan kepada kantor Lahan, untuk setiap pengajuan usulan baru yang berdekatan dengan areal pelabuhan, pendapat dari Kakanpel harus masuk,” jelasnya.

 

Berita sebelumnya Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) lahan seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil yang berada di dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi ketika dihubungi AMOK Group, Sabtu(18/6/2016) malam.

 

Dia mengatakan sertifikat HPL yang direkomendasikan BP Kawasan tersebut diterbitkan belum lama ini atas nama PT SM.

 

“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,”ujar Bambang.

 
(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.