Categories: BATAMHeadlines

Kepolisian KKP Polresta Barelang Amankan Rp 1,684 Miliar Barang Non Dokumen

BATAM – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil mengamankan barang yang tidak dilengkapi dokumen dengan total harga 1.684 miliar Rupiah di pelabuhan Sagulung, Batam, pada Minggu (01/04/2018).

“Informasi kami dapatkan dari masyarakat terkait adanya sebuah kapal kayu yang diduga akan menyelundupkan barang dari Batam menuju Moro Kabupaten Karimun,” kata Kombes Pol Hengki selaku Kapolresta Barelang di kantor Polsek KKP Sekupang, pada Selasa (03/04/2018).

Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Sagulung langsung melakukan tindakan pemeriksaan dan berhasil mengamankan satu kapal kayu 120 PK berisi miliaran barang yang tidak memiliki dokumen dan dua orang pelaku penyelundupan pada pukul 17.00 Wib.

“Dari hasil pengamanan tersebut, pengakuan tersangka barang selundupan tersebut akan dibawa ke pulau Moro Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” lanjutnya.

Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti 200 koli stik playstation (senilai 959 juta), 1 koli protektikit (14 juta), 16 koli sarung tangan (336 juta), 16 koli rangka sepeda (240 juta), 6 koli kaus kaki bayi (90 juta), 4 koli cas Playstation (44 juta) dan 3 Regeltex.

“Nantinya, barang tersebut akan kami limpahkan kepada Bea Cukai Batam,” tutupnya.

Akibat dari penyelundupan barang tidak memiliki dokumen tersebut, Muhammad Taufik (51) sebagai pemilik kapal dan H. Bahar (31) dikenakan Pasal UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan JO PP No 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan dan Cukai serta Tatalaksana Pemasukan.

Penulis  : Putra

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…

34 menit ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

Analisa Pasar dari FLOQ BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…

3 jam ago

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

3 jam ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

4 jam ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

4 jam ago

This website uses cookies.