Kata Petrus, dalam pertemuan tersebut Keramat meminta agar aktivitas pematokan dan pengukuran dihentikan hingga proses musyawarah tercapai dan dilaksanakan.
“Kepada mereka yang ditahan agar dibebaskan karena mereka sedang membela hak-haknya atas tanah. Segera buka dialog untuk musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Keramat juga meninta 16 Kampung Tua tetap dipertahankan karena melekat hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Suku Melayu dan Para Perantauan lainnya.
Menurut Petrus, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengaku akan menyampaikan kepada BP Batam agar menghentikan pematokan di Pulau Rempang. Kemudian meminta Polri menghentikan proses pidana agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM kata dia, juga akan meminta agar mediasi untuk musyawarah menjadi prioritas penyelesaian oleh Komnas HAM. Kemudian, perwakilan warga Pulau Rempang akan mendapat giliran pertemuan Pra Mediasi oleh Komnas HAM.
Petrus menjelaskan, agenda selanjutnya Komnas HAM akan menjadwalkan rapat Pra Mediasi dengan warga perwakilan Pulau Rempang.
“Sesudah itu Komnas HAM akan turun tinjau lapangan, dan terakhir mempertemukan kedua belah pihak di mediasi oleh Komnas HAM,”pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
This website uses cookies.
View Comments