Kata Petrus, dalam pertemuan tersebut Keramat meminta agar aktivitas pematokan dan pengukuran dihentikan hingga proses musyawarah tercapai dan dilaksanakan.
“Kepada mereka yang ditahan agar dibebaskan karena mereka sedang membela hak-haknya atas tanah. Segera buka dialog untuk musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Keramat juga meninta 16 Kampung Tua tetap dipertahankan karena melekat hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Suku Melayu dan Para Perantauan lainnya.
Menurut Petrus, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengaku akan menyampaikan kepada BP Batam agar menghentikan pematokan di Pulau Rempang. Kemudian meminta Polri menghentikan proses pidana agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM kata dia, juga akan meminta agar mediasi untuk musyawarah menjadi prioritas penyelesaian oleh Komnas HAM. Kemudian, perwakilan warga Pulau Rempang akan mendapat giliran pertemuan Pra Mediasi oleh Komnas HAM.
Petrus menjelaskan, agenda selanjutnya Komnas HAM akan menjadwalkan rapat Pra Mediasi dengan warga perwakilan Pulau Rempang.
“Sesudah itu Komnas HAM akan turun tinjau lapangan, dan terakhir mempertemukan kedua belah pihak di mediasi oleh Komnas HAM,”pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.
View Comments