Kata Petrus, dalam pertemuan tersebut Keramat meminta agar aktivitas pematokan dan pengukuran dihentikan hingga proses musyawarah tercapai dan dilaksanakan.
“Kepada mereka yang ditahan agar dibebaskan karena mereka sedang membela hak-haknya atas tanah. Segera buka dialog untuk musyawarah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Keramat juga meninta 16 Kampung Tua tetap dipertahankan karena melekat hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Suku Melayu dan Para Perantauan lainnya.
Menurut Petrus, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mengaku akan menyampaikan kepada BP Batam agar menghentikan pematokan di Pulau Rempang. Kemudian meminta Polri menghentikan proses pidana agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM kata dia, juga akan meminta agar mediasi untuk musyawarah menjadi prioritas penyelesaian oleh Komnas HAM. Kemudian, perwakilan warga Pulau Rempang akan mendapat giliran pertemuan Pra Mediasi oleh Komnas HAM.
Petrus menjelaskan, agenda selanjutnya Komnas HAM akan menjadwalkan rapat Pra Mediasi dengan warga perwakilan Pulau Rempang.
“Sesudah itu Komnas HAM akan turun tinjau lapangan, dan terakhir mempertemukan kedua belah pihak di mediasi oleh Komnas HAM,”pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.
View Comments