Categories: HUKRIM

Kesaksian Para Pemegang Saham Berbeda-beda di Persidangan

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Keterangan para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) pada kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) dengan terdakwa Conti Chandra berbeda-beda saat memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu perbedaan keterangan para saksi pemegang saham yang terungkap dalam persidangan diantaranya terkait penggunaan dana Rp 20 miliar yang dikatakan saksi Wie Meng, Andres Sie dan Hasan dalam persidangan.

Wie Meng dalam kesaksiannya tanggal 15 Juni 2015 mengaku bahwa terdakwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT BMS untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

Sementara itu Andres Sie, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya di persidangan tanggal 22 Juni 2015 mengaku nilai saham sebesar Rp 27,5 miliar yang dituangkan dalam akta 89 diperoleh berdasarkan hitungan bersama para pemegang saham saat itu.

Namun uang tersebut tidak seluruhnya diterima oleh para pemegang saham dari Conti Chandra tapi diterima sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

“Yang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada suplier waktu pembangunan hotel,” kata Andres.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim dari mana Conti Chandra mendapatkan uang Rp 27,5 miliar, Andres mengaku tidak tahu dan terlihat kebingungan.

“Saudara jika terbukti berbohong bisa dituntut,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad mengingatkan saksi atas keterangannya.

Andres Sie kemudian mengatakan hanya mengetahui bahwa Conti Chandra mempunyai partner bisnis.

Hal berbeda diungkapkan Hasan, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya tanggal 22 Juni 2015. Ia mengaku bersedia menandatangani Akta Jual Beli(AJB) nomor 03 atas perintah terdakwa Conti Chandra.

“Terdakwa suruh tandatangani akta 03 karena sudah ada pendamping untuk beli saham,” jelasnya.

Terkait terbitnya akta 98 untuk membatalkan akta 89 tentang keputusan RUPSLB PT BMS, Hasan mengatakan hal tersebut terjadi karena terdakwa Conti Chandra yang saat itu menjabat Direktur Utama telah mendapatkan pendamping untuk membeli saham.

“Dalam akta 89, terdakwa punya hak penuh untuk mencari pendamping,”ujarnya.

Hasan juga mengatakan bahwa surat pernyataan para pemegang saham PT BMS nomor 1601 tanggal 28 Juli 2011 dibuat karena adanya perubahan pembayaran hutang para pemegang saham menjadi Rp 6 Miliar lebih.

“Yang Rp 20 miliar adalah utang pribadi para pemegang saham kepada terdakwa dan membayar suplier,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Beda beda pendapat seperti es campur ya enak di hasan tak enak nya di tjipta fu,jiarta mending hasan gaku la yg jujur jangan udah usia tua tua tapi pintar berbohong ,,lihat tu mukanya hasan terbaca oleh hadirin di ruang sidangj

  • Kelihatan andres berbohong dgn kepala tertunduk lesu ,,,lebih baik jujur aja sepertinya tersembunyi fakta yg tidak mau diungkapkan ,,,baiknya lihat siapa yg berani membayar mu ,,kau bela lah dia jangan gik gak u u nampak kali bohong nya

  • Perbedaan pendapat itu tanda panca silais berbeda besa tapi tetep satu tujuan membela yg benar mengusir penipu dari kepri ini ,,,maju trus bro tak perlu takut sama oknum oknum pengawal cipta kasus ini sudah diketahui khayak ramai ,,,siapa bermain api akan terbakar ....cipta pulang lah medan buka kedai kopi jualan ba kut teh

  • Mantan bos BCC melihat kelantai seperti nya lagi ilusi
    dilantai ada $$ 1"0000,,,ha ha bos jangan mikirin uang trus ,,,,tar ketahuan ,,,,lihat nampak tidak jujur pada gugup gomong nya makanya jangan coba coba berbohong ya

  • Saksi saksi menguntungkan conti semakin kelihatan kebenaran bahwa gedung Bcc di kuasai tjipta dengan akal bulus ,sementara tjipta tanpa ada rasa ____malu ___ mengakui milik nya dengan membayar uang 27 miliar ,,apaka benar??? 27m bisa mengusai bcc ?? Tjipta menurut kami ada unsur penipuan dalam mengambil hotel tersebut ,lebih baik dan lebih cepat kembalikan lah hasil atau hotel perampasan mu__________tjipa

  • Ketiga saksi utama mengatakan tjipta tidak hadir berbeda pendapat ketrangan anly Sebaik pembuktiannya hanya di pembayaraan aja ,,tjipta ingin mendapat bcc gratis tapi hati hati lo tjipta ..kamu mending urungkan niat tipu kamu kalau gak tar bisa masuk penjara ,,umur sudah tua tapi masih juga mau tipu orang ,,di batam kamu itu ditakuti orang karna ilmu tipu kamu tinggi tjip

  • Perkara penipuan oleh cipta untuk mengambil BBc hotel membuat masyararat batam sangat kesal ,,,masakan tjipta konon dedengkot medan kena tipu ama orang kepri bernama conti logika nya secara akal sehat belum bisa diterima ,seperti nya kebalikan dari fakta nya ,,dan sudah ada kesaksian hasan,wimeng andras sutrokwi...mengatakan tidak kenal tjipta cuman ada yg bernama anly yg pro ke cipta berapa sih anly dibayar dedenkot medan

  • Cina medan yg bernama tjipa konon jauh lebih afdol. dalam melihat mangsa yg mau lahap tipu tak mungkin kena tipu sama cina pulau ,,,fakta lah yg di mangsa itu conti chandra

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.