SINGAPURA – Merokok di dalam mobil selain membahayakan pengemudi karena mengurangi konsentrasi juga akan berisiko terhadap kesehatan penumpang yang ada di dalamnya. Meski larangan ini banyak diterapkan, namun di Singapura pengemudi yang ketahuan merokok di dalam mobil langsung meminta maaf ke polisi.
Melansir dari Strait Times, pengemudi yang tengah merokok ini awalnya tengah asik, dan beberapa saat petugas kepolisian mengetahui hal tersebut. Kepolisian setempat langsung menegur pengemudi tersebut, karena merasa bersalah pengemudi tersebut langsung berlutut untuk meminta maaf kepada polisi.
Dari laporan kepolisian setempat, pengemudi yang kedapatan merokok di dalam mobil, tengah asik menghisap rokoknya di sepanjang jalan Mount Elizabeth Road, Singapura, Uniknya seluruh jendela mobil tertutup rapat.
Ketakutan yang diungkapkan pengemudi yang merokok setelah mendapat teguran dari kepolisian, karena negara ini memberlakukan peraturan denda tilang sebesar 200 Dolar Singapura atau sekira Rp2 juta.
Pengemudi ini sangat ketakutan karena khawatir terhadap denda yang diberlakukan, jumlah denda tersebut dinilainya sangat memberatkan karena sama dengan dua hari penghasilannya sebagai sopir taksi.
Peraturan merokok sembarang, tak hanya berlaku bagi pengemudi, karena bagi siapapun yang tertangkap merokok di tempat terlarang akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Sumber: Okezone.com
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.