Asosiasi Eksportir Daging Kerbau dan Domba India (AIMLEA) memberikan klarifikasi terkait impor daging kerbau beku halal tanpa tulang dan kelenjar dari India. Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI-P mempertanyakan kebijakan impor daging sapi dari India yang terindikasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada awalnya, AIMLEA menyatakan daging kerbau beku halal dari India diproses dengan standar keamanan pangan yang ketat dan telah memenuhi persyaratan dari APEDA, Kementerian Perdagangan India, serta pedoman WOAH Terrestrial Animal Health Code – 2024 (Pasal 8.8.24).
AIMLEA menegaskan, “Selama lebih dari 56 tahun, India telah mengekspor daging kerbau ke lebih dari 80 negara tanpa ada insiden terkait penyakit hewan atau masalah kesehatan manusia. Semua ekspor daging kami dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi yang menjamin bahwa daging yang diimpor aman, halal, dan berkualitas tinggi.”
AIMLEA menambahkan bahwa fasilitas untuk proses pemotongan modern daging kerbau India ini memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 dan FSSC 22000:2011. “Setiap pengiriman telah melalui pengujian mikrobiologi dan inspeksi ketat sebelum diekspor ke Indonesia,” tambahnya.
AIMLEA berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keamanan, kualitas, dan manfaat impor daging kerbau halal dari India bagi masyarakat Indonesia serta memperkuat hubungan perdagangan yang saling menguntungkan antara kedua negara.
India dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan yang erat, termasuk dalam sektor pangan dan agribisnis. Sejak 2016, Pemerintah Indonesia telah menyetujui impor daging kerbau halal, asal India sebagai bagian dari kebijakan untuk menstabilkan harga daging dan memastikan ketersediaan pilihan daging yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menurut AIMLEA, “Daging kerbau halal India telah memainkan peran penting dalam stabilisasi harga daging di Indonesia. Produk ini memberikan alternatif yang lebih terjangkau dibandingkan daging impor lainnya dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.”
Namun demikian, impor daging kerbau di Indonesia diatur ketat oleh negara dan kurangnya persaingan bebas mendistorsi harga dan permintaan. “Perdagangan langsung dan penyederhanaan proses kuota BUMN dengan kuota liberal dan penempatan pesanan tepat waktu akan bermanfaat bagi konsumen Indonesia yang dapat terus menikmati pasokan daging segar sepanjang tahun dengan harga terjangkau.”
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
JAKARTA, Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama…
Pergerakan harga emas dunia (XAU/USD) pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam jalur penguatan,…
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
This website uses cookies.