BATAM – Sebanyak 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Panbil, Batam dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) oleh pihak Managemen. PHK tersebut terjadi karena pihak Manageman menganggap ke-27 telah melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 4 Februari 2020.
Bagaimana kronologis aksi mogok kerja hingga berujung PHK? Berikut klarifikasi dari Kuasa Hukum RSCS, Ali Imran SH yang disampaikan kepada Swarakepri, Selasa(11/2/2020).
Pada hari selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 07.30 mulai berkumpul beberapa karyawan yang mogok kerja dengan cara melakukan aksi duduk di depan kantor RS Camatha Sahidya lantai 2.
Sekira pukul 08.00 staff office masuk kerja, pada saat mau masuk ke dalam kantor office karyawan sudah berkumpul lebih kurang 27 karyawan di depan office dan duduk di lantai.
Pada saat ditanyakan oleh bu SF bagian keuangan dan orang office lainnya mengapa mereka duduk di lantai luar office, tidak ada satu pun yang menjawab.
Saudari MD yang juga dalam rombongan itu menjawab “tidak ada satupun dari kalian yang boleh bicara, mereka (orang office) kalau mau foto silahkan tapi tidak boleh bicara”.
Bu SF dan staff office lainnya membujuk supaya kembali ke unit kerja masing-masing agar pelayanan tidak terganggu namun tidak dihiraukan/digubris mereka dan tetap melanjutkan aksinya.
Bu SF pada saat itu tidak menyangka ada aksi tersebut segera menelpon ke rekan managemen lainnya untuk memberitahukan bahwa ada aksi mogok di depan kantor lantai 2 RS Camatha Sahidya.
Kemudian bagian HRD mendata nama-nama yang duduk di luar office namun saudari MD membentaknya dan mengatakan tidak boleh absen-absen orang yang duduk di sini.
Pada pukul 08.09, saudari MD mengirimkan foto karyawan yang duduk didepan kantor RS Camatha Sahidya kepada pihak manajemen dengan tulisan “kondisi terkini pak”.
Pada pukul 08:49 kembali mengirimkan foto dengan tulisan “kami duduk karena belum masuk gaji”.
Dari pihak manejemen kemudian menjelaskan bahwa gaji itu dari pagi sudah jalan, tinggal tunggu proses bank seperti biasanya, kenapa tidak ada yang bertanya sebelumnya? Biasanya kan nanya ke bu SF.
Walapun sudah dijelaskan bahwa gaji sudah diproses dan akan segera masuk, karyawan tetap melanjutkan aksi mogok tersebut.
Sekitar pukul 08.34 saudari KM(Kasie. Perawat) ke unit kerja rawat inap Sapphire, tidak ada satupun perawat di sana dan Saudari KM menghubungi kepala ruangan rawat inap Sapphire dan menanyakan kenapa tidak ada perawat yang jaga di ruangan sapphire? Jawaban dari DJ (Kepala Perawat Ruang Sapphire) “Perintah Ketua Serikat kami, kami tidak ke ruangan kalau belum ada kejelasan gaji kapan masuk”.
Kondisi pada saat itu semua pasien di rawat inap Sapphire adalah pasien yang sedang dalam masa perawatan, pengawasan dan terapi infus namun ditelantarkan oleh semua perawat rawat inap Sapphire, padahal pada saat itu ada 2 pasien rawat inap yang sedang transfusi darah.
Atas perintah managemen, Saudari KM beserta dokter yang jaga di IGD dr. AG berkoordinasi mencari perawat yang bisa membantu di Sapphire.
Pada saat itu Saudari KM meminta Saudari DD (Kepala Perawat IGD) untuk keliling dan membetulkan infus pasien yang sedang transfusi di ruang rawat inap Sapphire dan Saudari SG (Kepala Perawat ICU) untuk menghandle pasien lainnya yang juga sedang transfusi di ruangan rawat inap Sapphire dan meminta Saudari DS (Kepala Unit Petugas Gizi) untuk keliling mencatat pasien mana yang infusnya tidak jalan dan yang mau habis di Ruang Rawat Inap Sapphire, Pak MS (Teknisi) untuk membantu yang bisa dibantunya karena kekosongan perawat tersebut.
Kepala unit Perawat Hemodialisa IF juga meninggalkan ruangan HD untuk ikut aksi mogok sehingga perawat di ruangan Hemodialisa kewalahan melayani pasien yang tengah proses Dialisis (cuci darah).
Ruang Perawatan Bayi juga ditinggal oleh kepala perawat ruangan (ER) beserta anggota perawatnya untuk aksi mogok tersebut dan petugas-petugas dari unit Dapur/Gizi, Linen/Laundry, Poliklinik THT, Kamar Bedah, bahkan kepala petugas Kebidanan (TR) juga ikut aksi mogok tersebut.
Sampai dengan pukul 9.30 pagi, sejumlah karyawan tersebut tetap melanjutkan aksi mogok dengan duduk di depan office dan tidak mau membubarkan diri.
Pihak Managemen Pak ES mencoba untuk memberikan pengertian bahwa ini rumah sakit, aksi ini dapat membahayakan jiwa keselamatan pasien dan mencoreng nama rumah sakit dan profesi, namun juga tidak dihirau/digubris mereka dan tetap melanjutkan aksi mogoknya.
Karena karyawan masih tidak mau kembali ke unit masing-masing, maka Pihak Manajemen menghubungi Kuasa Hukum RS Camatha Sahidya Bapak Ali Amran, untuk membantu mengatasi situasi dirumah sakit.
Kebetulan pada saat itu pak Ali lagi sidang di pengadilan Negeri Batam, beliau menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam maupun provinsi mohon bantuan untuk ke RS. Camatha Sahidya mendatangkan Pengawas kerumah sakit untuk menenangkan situasi.
Sekira pukul 10.00 pagi, Pengawas dari Disnaker datang dan berusaha untuk memberikan pengertian agar karyawan kembali bekerja dan memberikan penjelasan bahwa di rumah sakit adalah pelayanan umum, tidak boleh ada aksi mogok karena melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 139 dan Pasal 140.
Kemudian karyawan tersebut malah tidak menerima dan justru berdebat dengan Pengawas dari Disnaker dan hal tersebut menjadi tontonan pasien-pasien yang duduk di kursi dekat ruang kantor.
Dalam perdebatan tersebut karyawan menjelaskan aksi mereka ini karena gaji yang belum masuk sampai saat ini, dan Pengawas menanyakan kepada Pihak Manajemen yang pada saat itu juga menyaksikan perdebatan tersebut berapa hari keterlambatan gaji tersebut.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa keterlambatan gaji adalah 1 hari kerja, karena tanggal penggajian yang berlaku di RS Camatha Sahidya adalah setiap tanggal 01, namun karena tanggal 01 Februari 2020 jatuh pada hari sabtu, dan tanggal 02 Februari 2020 adalah hari minggu, sesuai dengan aturan penggajian di RS Camatha Sahidya maka gaji akan dibayarkan di tanggal berikutnya.
Dijelaskan bahwa karena hari senin tanggal 03 Februari 2020 ada kendala di otoriasi Bank yang sudah melewati pukul 18.00 sehingga sistem Bank sudah tidak beroperasional maka payroll gaji akan jalan di besok paginya (04 Februari 2020) juga dijelaskan bahwa pukul 08.00 sistem Bank sudah mulai operasional dan payroll sudah diotorisasi dan akan masuk ke rekening masing-masing 2 jam setelahnya.
Dalam perdebatan itu pihak managemen menjelaskan bahwa sebenarnya cukup menelpon saja tidak perlu mogok seperti ini, sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini, bahkan 1 hari sebelumnya (03 Februari 2020) sudah ada beberapa karyawan yang menanyakan langsung ke Manajemen terkait gaji dan sudah dijelaskan bahwa gaji akan masuk ke rekening paling cepat hari senin tanggal 03 Februari 2020 sore, paling lambat tanggal 04 Februari 2020 pagi.
Pada saat bersamaan, ada dua orang office yang juga menyaksikan hal tersebut menasehati karyawan (MD) yang tengah berdebat agar menyelesaikan dengan baik-baik dan tidak perlu teriak-teriak karena ada pasien karena sangat memalukan ribut di saksikan pasien, namun karyawan (MD) malahan sangat emosi dan berlari menghampiri orang office tersebut dan hendak memukul orang office tersebut dan dilerai oleh security.
Pengawas kembali menenangkan saudari MD dan memberi nasehat agar jangan menyikapi sesuatu dengan emosi dan apabila hanya mau menanyakan gaji datang dengan baik-baik dan cukup perwakilan saja untuk menanyakan, tidak perlu ramai-ramai dan melakukan aksi seperti ini karena ini rumah sakit pelayanan umum, apabila mogok di rumah sakit dapat berdampak sanksi hukum.
Setelah mendapat penjelasan dan ditenangkan oleh Pengawas, sekitar pukul 10.40 pada akhirnya membubarkan diri.
Tindakan karyawan tersebut yang sangat tidak memikirkan jiwa keselamatan pasien, di satu sisi sebagai karyawan rumah sakit yang seharusnya lebih mementingkan pelayanan dan keselamatan pasien malah dengan terang-terangan mengabaikan kewajibannya.
Setelah dilakukan pertimbangan yang matang, bahwa tindakan mogok tersebut tidak dapat ditolerir karena rumah sakit adalah objek vital dan tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa keselamatan pasien maka pada hari selasa tanggal 04 Februari 2020 sekitar jam 15.00, Manajemen melalui kuasa hukumnya Bapak Ali Amran melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 27 karyawan yang melakukan mogok kerja tidak sah tersebut.
(Redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.