Categories: BATAM

27 Karyawan Ajukan 6 Tuntutan Pasca di PHK, Ini Sikap Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada 27 karyawan karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Setelah PHK tersebut, pihak Manajemen RSCS melalui kuasa hukum dan perwakilan ke-27 karyawan sudah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit pada tanggal 10 Februari 2020.

Kesimpulan dari perundingan tersebut ada dua poin, yakni pertama sepakat untuk tidak sepakat dan kedua tidak dihasilkan kesepakatan.

Dalam perundingan tersebut pihak Managemen berpendapat bahwa mogok kerja tidak sah. Kemudian mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Kepmen 323 tahun 2003, serta melanggar peraturan perusahan.

Sementara itu pihak pekerja berpendapat bahwa, pertama, meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Manageman RSCS. Kedua, bayarkan upah pokok pada pekerja terhitung mulai di PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas pekerjaannya.

Ketiga, berikan status PKWTT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Keempat, bayarkan upah lembur seluruh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam 1 minggu bekerja.

Kelima, pulihkan nama baik para pekerja yang telah menerima perlakuan yang semena-mena. Keenam, berikan upah yang layak sesuai Undang-undang dan sertakan slip gaji para pekerja.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada tanggal 11 Februari 2020.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan, permasalahan PHK terhadap 27 karyawan sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2020.

Ia menegaskan, managemen RSCS tidak akan mempekerjakan kembali ke-27 karyawan yang di PHK tersebut.

“Kalau untuk dipekerjakan lagi tidak akan mungkin, karena kita(Rumah Sakit) kan pelayanan kepada orang-orang sakit. Itu kan menyangkut keselamatan pasien,” ujar Ali Amran ketika ditemui Swarakepri di kantornya, Selasa(11/2/2020).

Amran menegaskan keputusan melakukan PHK terhadap ke-27 karyawan merupakan hasil rapat managemen RSCS.

“MemPHK ke-27 orang itu memang sudah jadi keputusan kita. Kita menyimpulkan dampak baik dan buruk kepada pelayanan kesehatan. Lebih kepada mempertimbangkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan PHK ke-27 karyawan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Karena tidak ada kesepakatan(bipartit). Kita sudah limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja,”pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

1 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

3 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

3 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

3 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

3 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

4 jam ago

This website uses cookies.