Keenam, Dalam hal dalam jangka 1 tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini BP Batam tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud Amar Kelima huruf a sampai dengan huruf c, maka keputusan ini akan dibatalkan dean Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan tetap menjadi Kawasan Hutan.
Ketujuh, BP Batam Dilarang:
a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.
b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
c. Membuka lahan dengan membakar lahan.
Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pos Gakkum Kepri Balai LHK Wilayah Sumatera , Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan soal Surat Keputusan(SK) Menteri KLHK tersebut./Shafix
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
This website uses cookies.