Keenam, Dalam hal dalam jangka 1 tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini BP Batam tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud Amar Kelima huruf a sampai dengan huruf c, maka keputusan ini akan dibatalkan dean Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan tetap menjadi Kawasan Hutan.
Ketujuh, BP Batam Dilarang:
a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.
b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
c. Membuka lahan dengan membakar lahan.
Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pos Gakkum Kepri Balai LHK Wilayah Sumatera , Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan soal Surat Keputusan(SK) Menteri KLHK tersebut./Shafix
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
This website uses cookies.