Keenam, Dalam hal dalam jangka 1 tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini BP Batam tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud Amar Kelima huruf a sampai dengan huruf c, maka keputusan ini akan dibatalkan dean Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan tetap menjadi Kawasan Hutan.
Ketujuh, BP Batam Dilarang:
a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.
b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
c. Membuka lahan dengan membakar lahan.
Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pos Gakkum Kepri Balai LHK Wilayah Sumatera , Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan soal Surat Keputusan(SK) Menteri KLHK tersebut./Shafix
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
This website uses cookies.