Keenam, Dalam hal dalam jangka 1 tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini BP Batam tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud Amar Kelima huruf a sampai dengan huruf c, maka keputusan ini akan dibatalkan dean Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan tetap menjadi Kawasan Hutan.
Ketujuh, BP Batam Dilarang:
a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.
b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.
c. Membuka lahan dengan membakar lahan.
Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pos Gakkum Kepri Balai LHK Wilayah Sumatera , Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan soal Surat Keputusan(SK) Menteri KLHK tersebut./Shafix
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.